Makalah ?Azimah Dan Rukhsah
Download File ::: https://shoxet.com/2sZKRp
Pada kesempatan kali ini kami mengutip beberapa pandangan ulama perihal rukhsah atau keringanan hukum. Tetapi sebelum masuk ke sejumlah pengertian rukhsah, kami akan menyinggung azimah karena berkaitan erat dengan rukhsah. Pemahaman terhadap azimah membantu kita dalam memahami rukhsah.
Azimah merupakan hukum umum, hukum asal yang ditujukan untuk manusia secara umum. Semua orang terkena khithab dengan hukum azimah. Salah satu contoh, shalat zuhur, shalat ashar, dan shalat isya terdiri atas empat rakaat dan sudah ditentukan waktunya. Hal ini berlaku umum untuk siapapun dan di mana pun.
Adapun rukhsah adalah hukum pengecualian yang berbeda dari hukum azimah karena ada uzur lain yang menyulitkan mukallaf untuk melaksanakan hukum azimah. Dengan demikian, rukhsah merupakan hukum yang meringankan atau memudahkan mukallaf untuk menjalankan syariat.
Syekh M Khudhari Bek menyebutkan empat definisi rukhsah dalam karyanya. Keempatnya secara umum memiliki pengertian yang berdekatan, yaitu sebuah hukum yang disyariatkan karena ada uzur menyulitkan tertentu yang membedakannya dari kondisi azimah. (M Khudhari, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Hadits: 2003 M/1424 H], halaman 66-67).
Setiap ada kesulitan akan lahir kemudahan. Karena suatu alasan, hukum yang sulit berubah menjadi mudah tak menyusahkan. Pun sesuatu yang berat menjadi ringan untu dilakukan. Inilah rukhsah dalam Islam.
Ketidaktahuan menjadi penyebab adanya rukhsah apabila tidak menyebabkan dhaman (pertanggung-jawaban) dan tidak merugikan orang lain. Misalnya, seorang pemilik kebun berikrar bahwa orang-orang boleh mengambil buah-buahan dari kebunnya. Beberapa bulan kemudian ia menarik kembali ikrarnya. Lantas ada seseorang yang mengambil buah disana dalam keadaan tidak mengetahui bahwa sang pemilik kebun telah menarik ikrarnya. Dalam kondisi ini orang tersebut tidak harus mengganti buah yang ia ambil.
Muhammad Bagir dalam Fiqih Praktis menuliskan bahwa ketika seseorang yang masuk dalam kategori musafir adalah seseorang yang bepergian dengan jarak kurang lebih 80,6 km. Sementara itu, Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedia Hukum Islam mengungkapkan bahwa safar seseorang tidak akan mengurangi kecapakan orang tersebut dalam bertindak, namun memiliki pengaruh pada ketentuan hukum suatu ibadah. Hukum tersebut berubah dari yang mulanya berat atau azimah menjadi hukum rukhshah.
Apabila azimah adalah hukum syariat yang berlaku sejak semula, maka rukhsah merupakan formulasi hukum yang telah berubah dari bentuk asalnya, sebab mempertimbangkan beberapa faktor seperti situasi, obyek hukum serta kondisi.
Salah satu rukhsah dari seorang musafir adalah diperbolehkan untuk membatalkan puasa wajib di bulan Ramadhan, akan tetapi rukhsah satu ini memiliki beberapa aturan lain yang harus dipahami. Berikut penjelasannya.
Meskipun wudhu dapat dilakukan dengan menggunakan air mineral, akan tetapi tidak jarang pihak berwenang dari kendaraan umum tersebut melarangnya. Oleh karena itulah, Islam kemudian memberikan keringanan atau rukhsah bagi musafir untuk bersuci dengan memperbolehkan melakukan tayamum. 2b1af7f3a8